Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022

    Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022

    Way Kanan - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, Senin (19/06/2023). 

    Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nikman, S.H, Bupati Adipati menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun dan disampaikan kepada DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

    “Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD ini merupakan Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan hasil Opini WTP, yang merupakan yang ke-13 kalinya kita peroleh opini tetinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas Penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita, tentunya ini bukan hanya hasil kerja Saya selaku Bupati saja, melainkan buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif”, ujar Bupati Adipati. 

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, disampaikan pula Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Disampaikan oleh Bupati Adipati bahwa pada Tahun Anggaran 2022 Pemkab Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp 1, 31 Triliun dan melakukan Belanja sebesar Rp 1, 29 Triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp 19, 7 Milyar, sedangkan SILPA Akhir Tahun 2022 adalah Rp 37, 2 Milyar. “Pada Neraca per 31 Desember 2022 Pemkab Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp 2, 56 Triliun, Kewajiban sebesar Rp 50, 7 Milyar, serta Ekuitas sebesar Rp 2, 51 Triliun. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, lebih rincinya kami persilahkan dapat dibaca pada Rapperda yang kami sampaikan ini, dengan harapan Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat kita setujui bersama”, tutup Bupati Adipati. 

    Turut hadir pada Paripurna tersebut, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta para Kepala OPD dan Bagian Setdakab.(tr)

    way kanan lampung
    AftisarPutra

    AftisarPutra

    Artikel Sebelumnya

    PSHT Ranting Blambamgan Umpu Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Purnabakti Kadis Perhubungan, Sekdakab Way...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?